Regulator Indonesia melarang perusahaan keuangan memfasilitasi perdagangan mata uang kripto

Regulator Indonesia melarang perusahaan keuangan memfasilitasi perdagangan cryptocurrency - perdagangan cryptocurrency bitcoin btc0Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah melarang perusahaan keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan mata uang kripto, termasuk melalui platform yang aman dan terpercaya seperti Revolusi Bitcoin. Regulator keuangan juga memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap skema penipuan Ponzi berkedok crypto.

Pemberitahuan Crypto dari Regulator Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), lembaga pemerintah yang berbasis di Jakarta yang mengatur sektor jasa keuangan, memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan atau memfasilitasi penjualan cryptocurrency.

Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di akun Instagram resmi regulator. OJK dikutip oleh Reuters mengatakan bahwa:

“OJK melarang keras lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan mata uang kripto.”

Regulator juga telah memperingatkan publik saat berinvestasi di aset kripto. “Cryptocurrency sendiri merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu bisa naik turun, sehingga masyarakat perlu memahami risikonya,” kata OJK. Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di Indonesia.

Lebih lanjut, regulator keuangan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap skema penipuan Ponzi berkedok cryptocurrency. OJK lebih lanjut dikutip mengatakan:

"Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto."

OJK menjelaskan bahwa mereka tidak mengawasi atau mengatur cryptocurrency

Pengaturan dan pengawasan cryptocurrency di Indonesia dilakukan oleh Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan.

Kementerian saat ini memfasilitasi penciptaan pertukaran aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Menurut perusahaan pembayaran crypto Triple A, diperkirakan lebih dari 7,2 juta orang, atau 2,66% dari total populasi Indonesia, saat ini memiliki cryptocurrency. Lebih lanjut, data dari Kementerian Perdagangan yang dikutip oleh media menunjukkan bahwa transaksi cryptocurrency mencapai 859 triliun rupee ($ 59,83 miliar) tahun lalu, meningkat signifikan dari 60 triliun rupee pada tahun 2020.

Apa pendapat Anda tentang regulator Indonesia yang melarang perusahaan keuangan memfasilitasi perdagangan cryptocurrency? Beri tahu kami di bagian komentar di bawah.